PENINGKATAN KUALITAS INSINYUR MELALUI SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL

Intan Supraba

Abstract


Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang berlaku sejak 2015 lalu membuka peluang yang besar bagi tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai macam profesi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI), Kemenristekdikti memberikan mandat kepada 40 Perguruan Tinggi se-Indonesia untuk membuka PSPPI. Persatuan Insinyur Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat insinyur profesional telah melakukan sosialiasi ke banyak perguruan tinggi untuk membuka PSPPI tersebut sehingga menghasilkan insinyur profesional yang dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi manfaat dari program sertifikasi ini masih dipertanyakan oleh para insinyur yang belum tersertifikasi. Tujuan dari penulisan naskah ini untuk menginformasikan kegunaan sertifikat insinyur profesional di luar negeri, kendala penyelenggaraan sertifikasi insinyur profesional di Indonesia, dan masukan untuk proses penyelenggaraan sertifikasi tersebut. Hasil menunjukkan bahwa di luar negeri, hanya insinyur yang memiliki gelar Professional Engineer (PE) yang berhak untuk melakukan design approval yang mana proses untuk mendapatkan gelar PE tersebut harus memenuhi beberapa syarat termasuk lolos ujian tertulis dan wawancara. Salah satu masukan, PSSPI dirancang untuk memberikan porsi yang cukup besar untuk magang kerja di perusahaan-perusahaan sehingga dapat mencapai kompetensi yang diharapkan. Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur fungsi sertifikat insinyur profesional.


Full Text:

SDM-001

Article Metrics

Abstract view : 691 times
SDM-001 - 588 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E-ISBN 978-979-587-734-9

eisbnresize